Dasar Pertimbangan
1. Bahwa seni budaya tradisional bangsa Indonesia adalah merupakan warisan budya yang mengandung nilai-nilai luhur serta nilai seni yang tiada duanya, karena wajib dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa seni budaya tradisional yang merupakan pertunjukan rakyat pada umunya adalahkesenian tradisional yang dipentaskan di depan khalayak gterutama sebagai sarana hiburan yang memiliki sifat komunikatif dan dua arah, sehingga bentuk kesenian tersebut juga dapat menjadi sarana pendidikan, kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi.
3. Bahwa dalam proses komunikasi sosial dua arah untuk penyebaran informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat terutama di pedesaan, maka peranan media tradisional sangat penting dan strategis. Melalui aktualisasi dan revitalisasi media tradisional yang sarat dengan kearifan lokal, maka partisipasi masyarakat terhadap program pemerintah semakin kuat. Oleh karena itu media tradisional dapat menjadi kelompok strategis sebagai mitra pemerintah, baik di pusat maupun daerah guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, sehingga media tradisional dapat dikembangkan untuk menjadi perekat kesatuan wilayah yang amat luas.
4. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, dihuni berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam dan berbicara dengan berbagai bahasa kondisinya adalah 80% berada di pedesaan, 20% hidup diperkotaaan. Dari 80% penduduk dipedesaan yang menerima informasi sejumlah 20% dan 20% penduduk perkotaan yang menerima informasi 80%, maka sebagian besar penduduk Indonesia dalam memperoleh informasi masih menggunakan media tradisional dan salah satunya dengan pertunjukan rakyat.
5. Bahwa mengingat sangat strategisnya fungsi dan peran media tradisional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pada 23 s/d 26 juni 2003 di Jakarta Kementrian Komunikasi dan Informasi melaksanakan acara ”Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, dengan naras sumber Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, pakar seni dan Budayawan, diikuti oleh unsur komunitas Media Tradisional dan Instansi Pemerintah Pusat dan Propinsi seluruh Indonesia.
6. Bahwa tanggal 26 juni 2007 seniman, budayawan, dan komunitas seni budaya tradisional dan media tradisional peserta “Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, mendeklarasikan lahirnya “Forum Komunikasi Media Tradisional” (FK-METRA) sebagai wadah berhimpun Komunitas Media Tradisional, pemerhati, pelaku dan pencinta seni Budaya Tradisional.
7. Bahwa peserta Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, sepakat mempertahankan kelestarian seni tradisional dalam bingkai budaya nasional sebagai hasil cipta, rasa, karsa dan karya leluhur bagsa adalah untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, sebagai sumber motivasi dalam melestarikan dan mengembangkan seni budaya sebagai khasanah kekayaan dan jitidiri bagsa.
8. Bahwa Rapat Kerja Nasional FK-METRA tahun 2007 menetapkan kebijakan, Forum Komunikasi Media Tradisional sebagai norganisasi yang merakyat dan memasyarakat senantiasa bermitra dengan pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang bermrtabat, berbudi luhur dan berbudaya.
9. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Media Tradisional tahun 2009 di Malang menyimpulkan bahwa pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan Seni Budaya Tradisional termasuk Media Tradisional memerlukan landasan hukum yang dapat mengikat seluruh warga negara Republik Indonesia.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pertimbangangan tersebut diatas Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Media Tradsional tahun 2009, merekomendasikan :
”Agar Pemerintah melalu Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya melakukan koordinasi guna merumuskan Rancangan Undang-Undang Pelestarian, Pengembangan dan Pemberdayaan Seni Budaya Tradisional dan Pertunjukan Rakyat sebagai Media Tradisional”, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata berperan dalam pemberdayaan dan pelestarian seni budaya tradisional melalui penyediaan fasilitas, sarana dan kebijakan dalam rangka promosi budaya untuk pariwisata.
2. Menteri Komunikasi dan Informatika berperan dalam pemberdayaan dan pemanfaatan seni budaya tradisional sebagai media dengan bentuk pertunjukan rakyat dalam rangka desiminasi informasi publik.
3. Menteri Pendidikan Nasional berperan dalam pemberdayaan, pengkajian dan penelitian seni budaya tradisional melalui jalur pendidikan formal dan informal dalam rangka membentuk budi pekerti dan karakter bangsa.
4. Menteri Dalam Negeri melakukan upaya agar para gubernur, bupati/walikota berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan seni budaya tradisional sebagai media perekat persatuan dan kesatuan bangsa melalui penetapan kebijakan penguatan seni budaya tradisional.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berperan dalam pengembangan pemberdayaan dan perlindungan para pekerja seni budaya tradisional sebagai pekerja informal.
Demikian Rekomendasi ini dibuat sebagai bahan acuan pembentukan dan perumusan Rancangan Undang-Undang Pelestarian, Pengembangan, dan Pemberdayaan Seni Budaya Tradisional dan Pertunjukan Rakyat sebagai Media Tradisional.
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI
MEDI TRADISIONAL PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2009
I. PEMBINA : 1. Gubernur Jawa Timur
2. Kepala Dinas Kominfo Propinsi Jawa Timur
3. Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Propinsi Jawa
Timur
4. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Timur
II. KETUA : Drs. Suko Widodo, MA
III. SEKRETARIS : Dra. Roestiningsih, MM
IV. BENDAHARA : Dewi Mariza, S.Sos.
V. BIDANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA : Cahyono Yudiatmaji
VI. BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA : Drs. Suwarmin
VII. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN : Agung Budi Nugroho, S.Pd.
VIII. BIDANG SENI BUDAYA : Subiyantoro
IX. KOORDINATOR WILAYAH :
- BAKORWIL I (MADIUN) : Luhur Sejati, M.Si.
- BAKORWIL II (BOJONEGORO) : Sariono, S.Sn.
- BAKORWIL III (MALANG) : Drs. Lego Suprapto
- BAKORWIL IV (PAMEKASAN) : Agus Suharjoko, S.Sn.
1. Bahwa seni budaya tradisional bangsa Indonesia adalah merupakan warisan budya yang mengandung nilai-nilai luhur serta nilai seni yang tiada duanya, karena wajib dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa seni budaya tradisional yang merupakan pertunjukan rakyat pada umunya adalahkesenian tradisional yang dipentaskan di depan khalayak gterutama sebagai sarana hiburan yang memiliki sifat komunikatif dan dua arah, sehingga bentuk kesenian tersebut juga dapat menjadi sarana pendidikan, kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi.
3. Bahwa dalam proses komunikasi sosial dua arah untuk penyebaran informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat terutama di pedesaan, maka peranan media tradisional sangat penting dan strategis. Melalui aktualisasi dan revitalisasi media tradisional yang sarat dengan kearifan lokal, maka partisipasi masyarakat terhadap program pemerintah semakin kuat. Oleh karena itu media tradisional dapat menjadi kelompok strategis sebagai mitra pemerintah, baik di pusat maupun daerah guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, sehingga media tradisional dapat dikembangkan untuk menjadi perekat kesatuan wilayah yang amat luas.
4. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, dihuni berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam dan berbicara dengan berbagai bahasa kondisinya adalah 80% berada di pedesaan, 20% hidup diperkotaaan. Dari 80% penduduk dipedesaan yang menerima informasi sejumlah 20% dan 20% penduduk perkotaan yang menerima informasi 80%, maka sebagian besar penduduk Indonesia dalam memperoleh informasi masih menggunakan media tradisional dan salah satunya dengan pertunjukan rakyat.
5. Bahwa mengingat sangat strategisnya fungsi dan peran media tradisional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pada 23 s/d 26 juni 2003 di Jakarta Kementrian Komunikasi dan Informasi melaksanakan acara ”Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, dengan naras sumber Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, pakar seni dan Budayawan, diikuti oleh unsur komunitas Media Tradisional dan Instansi Pemerintah Pusat dan Propinsi seluruh Indonesia.
6. Bahwa tanggal 26 juni 2007 seniman, budayawan, dan komunitas seni budaya tradisional dan media tradisional peserta “Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, mendeklarasikan lahirnya “Forum Komunikasi Media Tradisional” (FK-METRA) sebagai wadah berhimpun Komunitas Media Tradisional, pemerhati, pelaku dan pencinta seni Budaya Tradisional.
7. Bahwa peserta Fasilitas Pencerahan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Pemanfaatan Peran Komunikasi Media Tradisional”, sepakat mempertahankan kelestarian seni tradisional dalam bingkai budaya nasional sebagai hasil cipta, rasa, karsa dan karya leluhur bagsa adalah untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, sebagai sumber motivasi dalam melestarikan dan mengembangkan seni budaya sebagai khasanah kekayaan dan jitidiri bagsa.
8. Bahwa Rapat Kerja Nasional FK-METRA tahun 2007 menetapkan kebijakan, Forum Komunikasi Media Tradisional sebagai norganisasi yang merakyat dan memasyarakat senantiasa bermitra dengan pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang bermrtabat, berbudi luhur dan berbudaya.
9. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Media Tradisional tahun 2009 di Malang menyimpulkan bahwa pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan Seni Budaya Tradisional termasuk Media Tradisional memerlukan landasan hukum yang dapat mengikat seluruh warga negara Republik Indonesia.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pertimbangangan tersebut diatas Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Media Tradsional tahun 2009, merekomendasikan :
”Agar Pemerintah melalu Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya melakukan koordinasi guna merumuskan Rancangan Undang-Undang Pelestarian, Pengembangan dan Pemberdayaan Seni Budaya Tradisional dan Pertunjukan Rakyat sebagai Media Tradisional”, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata berperan dalam pemberdayaan dan pelestarian seni budaya tradisional melalui penyediaan fasilitas, sarana dan kebijakan dalam rangka promosi budaya untuk pariwisata.
2. Menteri Komunikasi dan Informatika berperan dalam pemberdayaan dan pemanfaatan seni budaya tradisional sebagai media dengan bentuk pertunjukan rakyat dalam rangka desiminasi informasi publik.
3. Menteri Pendidikan Nasional berperan dalam pemberdayaan, pengkajian dan penelitian seni budaya tradisional melalui jalur pendidikan formal dan informal dalam rangka membentuk budi pekerti dan karakter bangsa.
4. Menteri Dalam Negeri melakukan upaya agar para gubernur, bupati/walikota berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan seni budaya tradisional sebagai media perekat persatuan dan kesatuan bangsa melalui penetapan kebijakan penguatan seni budaya tradisional.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berperan dalam pengembangan pemberdayaan dan perlindungan para pekerja seni budaya tradisional sebagai pekerja informal.
Demikian Rekomendasi ini dibuat sebagai bahan acuan pembentukan dan perumusan Rancangan Undang-Undang Pelestarian, Pengembangan, dan Pemberdayaan Seni Budaya Tradisional dan Pertunjukan Rakyat sebagai Media Tradisional.
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI
MEDI TRADISIONAL PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2009
I. PEMBINA : 1. Gubernur Jawa Timur
2. Kepala Dinas Kominfo Propinsi Jawa Timur
3. Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Propinsi Jawa
Timur
4. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Timur
II. KETUA : Drs. Suko Widodo, MA
III. SEKRETARIS : Dra. Roestiningsih, MM
IV. BENDAHARA : Dewi Mariza, S.Sos.
V. BIDANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA : Cahyono Yudiatmaji
VI. BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA : Drs. Suwarmin
VII. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN : Agung Budi Nugroho, S.Pd.
VIII. BIDANG SENI BUDAYA : Subiyantoro
IX. KOORDINATOR WILAYAH :
- BAKORWIL I (MADIUN) : Luhur Sejati, M.Si.
- BAKORWIL II (BOJONEGORO) : Sariono, S.Sn.
- BAKORWIL III (MALANG) : Drs. Lego Suprapto
- BAKORWIL IV (PAMEKASAN) : Agus Suharjoko, S.Sn.
0 komentar:
Posting Komentar